Rabu, 28 Juli 2010

Melihat Obat herbal terstandar

Melihat Manfaat Dan Standarisasi Obat Herbal


Apa Yang Dimaksud Dengan Obat herbal

Bahan herbal adalah tanaman atau bagian dari tanaman yang digunakan sebagai pemberi aroma, perasa atau untuk pengobatan. Obat herbal sendiri merupakan produk yang berasal dari tanaman dan digunakan untuk meningkatkan kesehatan. Banyak obat herbal yang telah digunakan secara empiris (turun-temurun) sebagai obat dalam pengobatan tradisional.

Badan POM sendiri membedakan obat herbal tradisional yang beredar di Indonesia menjadi beberapa jenis, yaitu :

1. Jamu

Jamu adalah obat tradisional Indonesia. Ramuan atau bahan-bahan yang digunakan untuk membuat jamu biasanya merupakan bahan yang secara turun temurun digunakan untuk pengobatan secara tradisional, misalnya beras kencur, kunyit asam, temulawak, brotowali dll. Dahulu jamu tersedia dalam bentuk rebusan ataupun cairan, untuk saat ini produk jamu sudah banyak yang beredar dalam bentuk serbuk ataupun kapsul. Pihak BPOM telah mengeluarkan standar produksi obat tradisional yang dikenal dengan CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik).

2. Obat herbal terstandar
  
Obat herbal terstandar adalah sediaan obat herbal berbahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah di standarisasi. Jadi pada tahap ini obat herbal tersebut selain telah distandarisasi bahan baku dan proses produksinya juga harus melalui proses pengujian di laboratorium yang meliputi uji khasiat dan uji keamanan. Uji khasiat dilakukan terhadap hewan uji yang secara fisiologi dan anatomi dianggap hampir sama dengan manusia, sedangkan uji keamanan dilakukan untuk mengetahui apakah bahan tersebut membahayakan atau tidak. Uji keamanan  yang dilakukan berupa uji toksisitas akut, uji toksisitas subkronis atau bila diperlukan uji toksisitas kronis. Dari hasil pengujian praklinik tersebut akan dapat diketahui mengenai khasiat bahan tersebut, dosis yang tepat untuk terapi, keamanan dan bahkan efek samping yang mungkin timbul.

3. Fitofarmaka

Fitofarmaka merupakan standar yang lebih tinggi lagi terhadap obat herbal. Fitofarmaka sendiri adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik. Jadi selain obat telah melalui proses standarisasi produksi dan bahan baku, kemudian melakukan uji praklinik di laboratorium, maka selanjutnya obat dilakukan uji coba kepada manusia (uji klinik) untuk mengetahui khasiatnya terhadap orang sakit ataupun orang sehat sebagai pembanding. Tahapan ini yang biasanya memerlukan waktu yang lama dan biaya yang mahal karena melibatkan orang banyak. Setelah lolos uji klinik maka obat herbal tersebut telah memiliki evidance based herbal medicine yang artinya telah memiliki bukti medis terhadap khasiat dan keamanannya bagi manusia. Di Indonesia sendiri saat ini telah ada beberapa jenis obat herbal yang telah masuk dalam golongan fitofarmaka dan bahkan telah diresepkan penggunaannya oleh dokter..

http://medicastore.com/
Temukan semuanya tentang Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris, iklan gratis

0 komentar :