Senin, 25 Oktober 2010

Mengenal Istilah "Hak Cipta"



Hak Cipta merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalam bidang Ilmu Pengetahuan.

Hak Cipta Dalam katagori Seni dan Sastra yang meliputi hasil-hasil karya berikut:

• Hak cipta berupa Buku, Program Komputer, Pamflet dan semua karya tulis lainnya
• Hak cipta berupa Ceramah, Kuliah, Pidato dan semua yang diwujudkan dalam bentuk ucapan
• Hak cipta berupa Alat Peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
• Hak cipta berupa Lagu atau Musik dengan atau tanpa teks, termasuk Karawitan dan Rekaman Suara
Hak cipta berupa Drama, Tari (Koreografi), Pewayangan, Pantomim
• Hak cipta berupa Karya Pertunjukan, Siaran
• Hak cipta berupa Seni Rupa dalam segala bentuk : Seni Lukis, Gambar, Ukir, Kaligrafi, Pahat, Patung, Kolase, Seni Terapan berupa Seni Kerajinan Tangan
• Arsitektur
• Seni Batik
• Fotografi
• Sinematografi
• Terjemahan, Tafsiran, Saduran, Bunga Rampai dan karya lainnya serta Hasil Pengalihwujudan.

Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Hak cipta adalah :

• Karya di luar bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra
• Karya yang tidak orisinil
• Karya yang bersifat abstrak
• Karya yang sudah merupakan milik umum
• Karya yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Hak Cipta.


Sumber: www.total.or.id
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

0 komentar :