Senin, 25 Oktober 2010

Proses Pengurusan Hak Cipta



Banyaknya pencipta lagu-lagu legendaris namun tidak bisa menikmati keuntungan dari karyanya. oleh karena itu melakukan pengurusan hak cipta atau paten mungkin akan membantu para seniman atau pencipta karya-karya lain untuk mendapatkan hak dari kekayaan intelektualnya. Namun tidak sedikit dari mereka yang tidak mengetahui bagaimana melakukan pengurusan hak cipta.

Prosedur dan proses pengurusan hak cipta (Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997)

1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).pengurusan hak cipta.
2. Pemohon wajib melampirkan:

a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;

b. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
* Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
* Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
* Program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
* CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
* Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
* Lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
* Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
* Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
* Pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
* Pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
* Karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
* Karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
* Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
* Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
* Arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
* Peta: 1 (satu) buah;
* Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
* Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
* Terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
* Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah.

c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum. pengurusan hak cipta

d. Fotokopi kartu tanda penduduk; dan

e. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).*)

3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.

*) Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program komputer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Sumber :  http://www.depkumham.go.id
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

0 comments :