Rabu, 22 September 2010

Cara Aman Menentukan Pengobatan Alternatif



Akhir-akhir pengobatan alternatif semakin ramai. disamping dikenal dengan pengobatan murah, pengobatan alternatif juga menawarkan pengobatan pijat refleksi, akupunktur sampai pengobatan herbal. Belum lagi yang melakukan promosi melalui media-media cetak, radio, dan televisi. Bahkan ada yang mencantumkan pengakuan pasien yang telah berhasil lewat pengobatan tersebut.

tips dan trik dalam memilih pengobatan murah atau alternatif

Pilihan yang tepat dapat mengatasi keluhan yang dirasakan. Inilah beberapa hal yang penting dijadikan acuan dalam memilih pengobatan murah baik itu tradisional maupun alternatif lainnya .

1. Telah memiliki Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) atau Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
Semua pengobat tradisional yang menjalankan pekerjaan pengobatan tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh STPT. Selain itu, pengobat tradisional dengan cara supranatural harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Kejaksaan Kabupaten/Kota setempat. Sementara pengobat tradisional dengan cara pendekatan agama harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat.

2. Menaruh STPT atau SIPT pada papan nama
Pengobat tradisional yang mencantumkan STPT/SIPT pada papan namanya, pertanda telah mendaftarkan secara resmi ke Dinas Kesehatan. Yang berarti juga berada di bawah pembinaan Dinas Kesehatan yang bersangkutan.

3. Tanyakan keterangan yang jelas kepada pengobat murah atau tradisional
Sebelum melakukan pengobatan murah, konsumen hendaknya minta informasi kepada pengobat tentang tindak pengobatan yang akan dilakukan. Setiap pengobat wajib memberikan informasi pengobatan yang akan dilakukan. Informasi ini dapat diberikan secara lisan dan mencakup keuntungan maupun kerugian dari tindakan pengobatan yang akan dilakukan.

4. Pengobatan wajib minta persetujuan
Semua tindakan pengobatan murah maupun tradisional yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan pasien dan/atau keluarganya. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis maupun lisan. Bila tindakan pengobatan itu berisiko tinggi bagi pasien, diperlukan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.

5. Harus membuat catatan status pasien
Pengobat tradisional dalam memberikan pelayanan wajib membuat catatan status pasien. Sehingga pengobat memiliki data tentang obat-obatan yang telah diberikan, yang bisa jadi bermanfaat untuk pengobatan selanjutnya.

6. Biaya layak
Biaya pengobatan murah yang dibebankan kepada konsumen hendaknya layak. Dalam arti, sebanding dengan tindakan pengobatan yang dilakukan serta obatan-obatan yang diberikan. Misal, jamu, alat yang harus dipakai, dan lain-lain. Bila biaya yang diberikan tidak masuk akal sebaiknya hindari. 

Sumber: kompas
Temukan semuanya tentang Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris, iklan gratis


0 komentar :